Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, mengecek langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi asal Malaysia PT Sacofa, yang dinilai melanggar kedaulatan NKRI di Tarempa Barat, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Panglima TNI langsung memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa.
"Ini belum memiliki izin dari Pemerintah RI, sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara," kata Gatot Nurmantyo di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis 6 April 2017.
Menurut Gatot, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut, dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan.
Gatot menjelaskan, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang terbentang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.
"Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain, sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam," ujar Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
sumber : liputan6
Panglima TNI langsung memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa.
"Ini belum memiliki izin dari Pemerintah RI, sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara," kata Gatot Nurmantyo di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis 6 April 2017.
Menurut Gatot, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut, dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan.
Gatot menjelaskan, kabel fiber optik milik PT Sacofa yang terbentang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.
"Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain, sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam," ujar Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
sumber : liputan6
EmoticonEmoticon